MENTERI
KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.06/MEN/2010
TENTANG
ALAT PENANGKAPAN IKAN
DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a.bahwa
sebagai tindak lanjut Pasal
7 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009,
maka dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan secara optimal
dan berkelanjutan, perlu menetapkan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
b.bahwa
untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1983
tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1996
tentang Perairan Indonesia;
3.Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004
tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009;
4.Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2005
tentang Unit Kerja Organisasi Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun
2008;
6.Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8.Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2009;
9.Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Teknik dan Tata
Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Kelautan
dan Perikanan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH
PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.06/MEN/2010
TENTANG
ALAT PENANGKAPAN IKAN
DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
PERTAMA:
|
Menetapkan
Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang menurut jenisnya terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok yaitu:
1.jaring lingkar (surrounding nets); 2.pukat tarik (seine nets); 3.pukat hela (trawls); 4.penggaruk (dredges); 5.jaring angkat (lift nets); 6.alat yang dijatuhkan (falling gears); 7.jaring insang (gillnets and entangling nets); 8.perangkap (traps); 9.pancing (hooks and lines);
10.alat
penjepit dan melukai (grappling and wounding).
|
KEDUA:
|
Pengertian,
jenis, sebutan, singkatan, pengkodean dan gambar serta tata cara
pengoperasian dari masing-masing kelompok jenis alat penangkapan ikan
sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
|
KETIGA:
|
Penggunaan
alat penangkapan ikan yang dikarenakan perkembangan bentuk dan/atau model
dengan cara operasi tertentu, pada daerah tertentu, dan/atau sebutan nama
lain, mengacu pada salah satu kelompok jenis alat penangkapan ikan
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini.
|
KEEMPAT:
|
Ukuran
dan jumlah serta pengoperasian alat penangkapan ikan pada tiap-tiap wilayah
pengelolaan perikanan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
dengan mempertimbangkan ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh
ditangkap, kelestarian sumberdaya ikan dan kapasitas penangkapan dari
masing-masing skala usaha penangkapan ikan serta karakteristik alam pada
tiap-tiap wilayah pangelolaan perikanan.
|
KELIMA:
|
Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2010
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN R.I,
FADEL MUHAMMAD
pada tanggal 11 Januari 2010
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN R.I,
FADEL MUHAMMAD
LAMPIRAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan R.I.
Nomor KEP.06/MEN/2009
Tentang Alat Penangkapan Ikan
di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan R.I.
Nomor KEP.06/MEN/2009
Tentang Alat Penangkapan Ikan
di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia.
KELOMPOK JENIS ALAT PENANGKAPAN IKAN
DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I.KELOMPOK JENIS ALAT PENANGKAPAN IKAN JARING LINGKAR (SURROUNDING NETS)
A.Pengertian
Kelompok
jenis alat penangkapan ikan jaring lingkar adalah kelompok alat penangkapan
ikan berupa jaring berbentuk empat persegi panjang yang terdiri dari sayap,
badan, dilengkapi pelampung, pemberat, tali ris atas, tali ris bawah dengan
atau tanpa tali kerut/pengerut dan salah satu bagiannya berfungsi sebagai
kantong yang pengoperasiannya melingkari gerombolan ikan pelagis. (SNI
7277.3:2008).
B.Jenis, sebutan, singkatan, pengkodean dan gambar
Jenis
alat penangkapan ikan jaring lingkar (Surrounding Nets): 01.0.0
1.Jaring lingkar bertali kerut (With purse lines/Purse seine), PS, 01.1.0:
1.Jaring lingkar bertali kerut (With purse lines/Purse seine), PS, 01.1.0:
a.Pukat
cincin dengan satu kapal (One boat operated purse seines), PS1,01.1.1:
1)Pukat
cincin pelagis kecil dengan satu kapal, PS1-K, 01.1.1.1
2)Pukat
cincin pelagis besar dengan satu kapal, PS1-B, 01.1.1.2
Gambar
1. Pukat cincin dengan satu kapal (One boat operated purse seines)
b.Pukat cincin dengan dua kapal (Two boat operated purse seines), PS2,01.1.2:
1)Pukat cincin grup pelagis
kecil, PS2-K, 01.1.2.1
2)Pukat cincin grup pelagis besar, PS2-B, 01.1.2.2
2)Pukat cincin grup pelagis besar, PS2-B, 01.1.2.2
Gambar
2. Pukat cincin dengan dua kapal (Two boat operated purse seines)
2.Jaring lingkar tanpa tali kerut (Without purse lines/Lampara): LA, 01.2.0
Gambar
3. Jaring lingkar tanpa tali kerut (Without purse lines/Lampara)
C.Tata cara pengoperasian
Pengoperasian
alat penangkapan ikan jaring lingkar dilakukan dengan cara melingkari
gerombolan ikan yang menjadi sasaran tangkap untuk menghadang arah renang ikan
sehingga terkurung di dalam lingkaran jaring.
Pengoperasiannya dilakukan pada permukaan sampai dengan kolom perairan yang mempunyai kedalaman yang cukup (kedalaman jaring ≤ 0,75 kedalaman perairan), umumnya untuk menangkap ikan pelagis.
Pengoperasiannya dilakukan pada permukaan sampai dengan kolom perairan yang mempunyai kedalaman yang cukup (kedalaman jaring ≤ 0,75 kedalaman perairan), umumnya untuk menangkap ikan pelagis.
II.KELOMPOK JENIS ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT TARIK (SEINE NETS)
A.Pengertian
Kelompok
jenis alat penangkapan ikan pukat tarik adalah kelompok alat penangkapan ikan
berkantong (cod-end) tanpa alat pembuka mulut jaring, pengoperasiannya
dengan cara melingkari gerombolan (schooling) ikan dan menariknya ke
kapal yang sedang berhenti/berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui kedua
bagian sayap dan tali selambar. (SNI 7277.6:2008).
B.Jenis, sebutan, singkatan, pengkodean dan gambar
Jenis
alat penangkapan ikan Pukat Tarik (Seine Nets), 02.0.0:
1.Pukat tarik pantai (Beach seines), SB, 02.1.0
1.Pukat tarik pantai (Beach seines), SB, 02.1.0
Gambar
4. Pukat tarik pantai
2.Pukat
tarik berkapal (boat or vessel seines), SV, 02.2.0:
a.Dogol
(Danish seines), SDN, 02.2.1
Gambar
5. Dogol (Danish seines)
b.Scottish
seines, SSC 02.2.2
Gambar
6. Scottish seines
c.Pair
Seines, SPR, 02.2.3
Gambar
7. Pair seines
d.Payang,
SV-PYG, 02.2.0.1
Gambar
8. Payang
e.Cantrang,
SV-CTG, 02.2.0.2
Gambar
9. Cantrang
f.Lampara
dasar: SV-LDS, 02.2.0.3
Gambar
10. Lampara Dasar
C.Tata cara pengoperasian
Pengoperasian
alat penangkapan ikan pukat tarik dilakukan dengan cara melingkari gerombolan
ikan pelagis atau ikan demersal dengan menggunakan kapal atau tanpa kapal.
Pukat ditarik ke arah kapal yang sedang berhenti atau berlabuh jangkar atau ke
darat/pantai melalui tali selambar di kedua bagian sayapnya. Pengoperasiannya
dilakukan pada permukaan, kolom maupun dasar perairan umumnya untuk menangkap
ikan pelagis maupun ikan demersal tergantung jenis pukat tarik yang digunakan.
Pukat tarik pantai dioperasikan di daerah pantai untuk menangkap ikan pelagis
dan demersal yang hidup di daerah pantai. Dogol dan lampara dasar dioperasikan
pada dasar perairan umumnya menangkap ikan demersal. Payang dioperasikan di kolom
perairan umumnya menangkap ikan pelagis.
III.KELOMPOK JENIS ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS)
A.Pengertian
Kelompok
jenis alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) adalah kelompok alat
penangkapan ikan terbuat dari jaring berkantong yang dilengkapi dengan atau
tanpa alat pembuka mulut jaring dan pengoperasiannya dengan cara dihela di sisi
atau di belakang kapal yang sedang melaju (SNI 7277.5:2008). Alat pembuka mulut
jaring dapat terbuat dari bahan besi, kayu atau lainnya.
B.Jenis, sebutan, singkatan, pengkodean dan gambar
Jenis
alat penangkapan ikan pukat hela, 03.0.0:
1.Pukat hela dasar (Bottom Trawls), TB, 03.1.0:
1.Pukat hela dasar (Bottom Trawls), TB, 03.1.0:
a.Pukat
hela dasar berpalang (Beam trawl), TBB, 03.1.1
Gambar
11. Pukat hela dasar berpalang
b.Pukat
hela dasar berpapan (Otter trawls), OTB, 03.1.2
Gambar
12. Pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)
c.Pukat
hela dasar dua kapal (pair trawls), PTB, 03.1.3
Gambar
13. Pukat hela dasar dua kapal (pair trawls)
d.Nephrops
trawl (Nephrops trawl), TBN, 03.1.4
Gambar
14. Nephrops trawl (Nephrops trawls)
e.Pukat
hela dasar udang (Shrimp trawls), TBS, 03.1.5
Pukat
udang, TBS-PU, 03.1.5.1
Gambar
15. Pukat udang
2.Pukat hela pertengahan (Midwater trawls), TM, 03.2.0:
a.Pukat
hela pertengahan berpapan (Otter trawls), OTM, 03.2.1
Pukat
ikan, OTM-PI, 03.2.1.1
Gambar
16. Pukat ikan
b.Pukat
hela pertengahan dua kapal (Pair trawls), PTM, 03.2.2
Gambar
17. Pukat hela pertengahan dua kapal (Pair trawls)
c.Pukat
hela pertengahan udang (Shrimp trawls), TMS 03.2.3
Gambar
18. Pukat hela pertengahan udang (Shrimp trawls)
3.Pukat hela kembar berpapan (Otter twin trawls), OTT, 03.3.0
Gambar
19. Pukat hela kembar berpapan (Otter twin trawls)
4.Pukat dorong, TX-PD, 03.9.0.1
Gambar
20. Pukat dorong
C.Tata cara pengoperasian
Pengoperasian
alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dilakukan dengan cara menghela
pukat di sisi atau di belakang kapal yang sedang melaju. Pengoperasiannya
dilakukan pada kolom maupun dasar perairan, umumnya untuk menangkap ikan
pelagis maupun ikan demersal termasuk udang dan crustacea lainnya tergantung
jenis pukat hela yang digunakan.
Pukat hela dasar dioperasikan di dasar perairan, umumnya untuk menangkap ikan demersal, udang dan crustacea lainnya. Pukat hela pertengahan dioperasikan di kolom perairan, umumnya menangkap ikan pelagis.
Pukat hela dasar dioperasikan di dasar perairan, umumnya untuk menangkap ikan demersal, udang dan crustacea lainnya. Pukat hela pertengahan dioperasikan di kolom perairan, umumnya menangkap ikan pelagis.
IV.KELOMPOK JENIS ALAT PENANGKAPAN IKAN PENGGARUK (DREDGES)
A.Pengertian
Kelompok
jenis alat penangkapan ikan Penggaruk (dredges) adalah kelompok alat
penangkapan ikan berbingkai kayu atau besi yang bergerigi atau bergancu di
bagian bawahnya, dilengkapi atau tanpa jaring/bahan lainnya, dioperasikan
dengan cara menggaruk di dasar perairan dengan atau tanpa perahu untuk
menangkap kekerangan dan biota menetap (SNI 7277.2:2008).
B.Jenis, sebutan, singkatan, pengkodean dan gambar
Jenis
alat penangkapan ikan Penggaruk (Dredges), 04.0.0:
1.Penggaruk berkapal (Boat dredges), DRB, 04.1.0
1.Penggaruk berkapal (Boat dredges), DRB, 04.1.0
Gambar
21. Penggaruk berkapal
2.Penggaruk
tanpa kapal (Hand dredges), DRH, 04.2.0
Gambar
22. Penggaruk tanpa kapal
C.Tata cara pengoperasian
Pengoperasian
alat penangkapan ikan penggaruk dilakukan dengan cara menarik ataupun menghela
garuk dengan atau tanpa kapal.
Pengoperasiannya dilakukan pada dasar perairan umumnya untuk menangkap kekerangan, teripang, dan biota menetap lainnya.
Pengoperasiannya dilakukan pada dasar perairan umumnya untuk menangkap kekerangan, teripang, dan biota menetap lainnya.
V.KELOMPOK JENIS ALAT PENANGKAPAN IKAN JARING ANGKAT (LIFT NETS)
A.Pengertian
Kelompok
jenis alat penangkapan ikan jaring angkat adalah kelompok alat penangkapan ikan
terbuat dari bahan jaring berbentuk segi empat dilengkapi bingkai bambu atau
bahan lainnya sebagai rangka, yang dioperasikan dengan cara dibenamkan pada
kolom perairan saat setting dan diangkat ke permukaan saat hauling yang
dilengkapi dengan atau tanpa lampu pengumpul ikan, untuk menangkap ikan pelagis
(SNI 7277.9:2008).
B.Jenis, sebutan, singkatan, pengkodean dan gambar
Jenis
alat penangkapan ikan jaring angkat (Lift nets), 05.0.0:
1.Anco (Portable lift nets), LNP, 05.1.0
1.Anco (Portable lift nets), LNP, 05.1.0
Gambar
23. Anco (Portable lift nets)
2.Jaring
angkat berperahu (Boat-operated lift nets), LNB, 05.2.0:
a.Bagan
berperahu, LNB-BP, 05.2.0.1
Gambar
24. Bagan berperahu
b.Bouke
ami, LNB-BA, 05.2.0.2
Gambar
25. Bouke ami
3.Bagan
tancap (Shore-operated stationary lift nets), LNS, 05.3.0
Gambar
26. Bagan tancap (Shore-operated stationary lift nets)
C.Tata cara pengoperasian
Pengoperasian
alat penangkapan ikan jaring angkat dilakukan dengan cara dibenamkan pada kolom
perairan saat setting dan diangkat ke permukaan saat hauling. Pengoperasiannya
dapat menggunakan alat bantu pengumpul ikan berupa lampu. Anco dan bagan tancap
dioperasikan di daerah pantai sedangkan jaring angkat lainnya dioperasikan di
perairan yang lebih jauh dari pantai.
VI.KELOMPOK
JENIS ALAT PENANGKAPAN IKAN YANG DIJATUHKAN ATAU DITEBARKAN (FALLING GEAR)
A.Pengertian
Kelompok
jenis alat penangkapan ikan yang dijatuhkan atau ditebarkan adalah kelompok
alat penangkapan ikan yang terbuat dari jaring, besi, kayu, dan/atau bambu yang
cara pengoperasiannya dijatuhkan/ditebarkan untuk mengurung ikan pada sasaran
yang terlihat maupun tidak terlihat (SNI 7277.12:2008).
B.Jenis, sebutan, singkatan, pengkodean dan gambar
Jenis
alat penangkapan ikan yang dijatuhkan atau ditebarkan (Falling gear),
06. 0.0:
1.Jala jatuh berkapal (Cast nets), FCN, 06.1.0
1.Jala jatuh berkapal (Cast nets), FCN, 06.1.0
Gambar
27. Jala jatuh berkapal (Cast nets)
2.Jala
tebar (Falling gear not specified), FG, 06.9.0
Gambar
28. Jala tebar (Falling gear not specified)
C.Tata cara pengoperasian
Pengoperasian
alat penangkapan ikan yang dijatuhkan atau ditebarkan dilakukan dengan cara
menjatuhkan/menebarkan pada suatu perairan di mana target sasaran tangkapan
berada. Pada jala jatuh berkapal pengoperasian dilanjutkan dengan menarik tali
kerut pada bagian bawah jala, sedangkan pada jala tebar bagian bawah jala akan
menguncup dengan sendirinya karena pengaruh pemberat rantai. Jala tebar
dioperasikan di sekitar pantai yang dangkal untuk menangkap ikan-ikan kecil,
sedangkan jala jatuh berkapal dioperasikan di perairan yang lebih jauh dari
pantai dengan atau tanpa alat bantu penangkapan berupa lampu umumnya menangkap
ikan pelagis bergerombol dan cumi-cumi.
VII.KELOMPOK
JENIS ALAT PENANGKAPAN IKAN JARING INSANG (GILLNETS AND ENTANGLING NETS)
A.Pengertian
Kelompok
jenis alat penangkapan ikan jaring insang adalah kelompok jaring yang berbentuk
empat persegi panjang dilengkapi dengan pelampung, pemberat, tali ris atas dan
tali ris bawah atau tanpa tali ris bawah untuk menghadang ikan sehingga ikan
tertangkap dengan cara terjerat dan/atau terpuntal dioperasikan di permukaan,
pertengahan dan dasar secara menetap, hanyut dan melingkar dengan tujaun
menangkap ikan pelagis dan demersal (SNI 7277.8:2008).
B.Jenis, sebutan, singkatan, pengkodean dan gambar
Jenis
alat penangkapan ikan Jaring Insang, (Gillnets and entangling nets), 07.0.0:
1.Jaring insang tetap (Set gillnets (anchored)), GNS, 07.1.0
1.Jaring insang tetap (Set gillnets (anchored)), GNS, 07.1.0
Jaring Liong bun, GNS-LB,
07.1.0.1
Gambar
29. Jaring liong bun
2.Jaring
insang hanyut (Driftnets), GND, 07.2.0
Jaring gillnet
oseanik, GND-OC, 07.2.0.1
Gambar
30. Jaring gillnet oseanik
3.Jaring
insang lingkar (Encircling gillnets), GNC, 07.3.0
Gambar
31. Jaring Insang lingkar (Encircling gillnets)
4.Jaring
insang berpancang (Fixed gillnets (on stakes)), GNI, 07.4.0
Gambar
32. Jaring insang berpancang (Fixed gillnets (on stakes))
5.Jaring
insang berlapis (Trammel nets), GTR, 07.5.0
Jaring klitik, GTR-JK,
07.5.0.1
Gambar
33. Jaring insang berlapis (Trammel nets)
6.Combined
gillnets-trammel nets, GTN, 07.6.0
Gambar
34. Combined gillnets-trammel nets
C.Tata cara pengoperasian
Pengoperasian
jaring insang dilakukan dengan cara menghadang arah renang gerombolan ikan
pelagis atau demersal yang menjadi sasaran tangkap sehingga terjerat pada
jaring. Pengoperasiannya dilakukan pada permukaan, pertengahan maupun pada
dasar perairan, umumnya untuk menangkap ikan pelagis maupun ikan demersal
tergantung jenis jaring insang. Jaring insang dioperasikan secara menetap,
dihanyutkan, melingkar maupun terpancang pada permukaan, pertengahan maupun
dasar perairan. Jaring insang ada yang satu lapis maupun berlapis. Jaring
insang berlapis umumnya dioperasikan pada dasar perairan umumnya menangkap ikan
demersal.
VIII.KELOMPOK JENIS ALAT PENANGKAPAN IKAN PERANGKAP (TRAPS)
A.Pengertian
Kelompok
jenis alat penangkapan ikan perangkap adalah kelompok alat penangkapan ikan
yang terbuat dari jaring, dan/atau besi, kayu, bambu, berbentuk silinder,
trapesium dan bentuk lainnya dioperasikan secara pasif pada dasar atau
permukaan perairan, dilengkapi atau tanpa umpan (SNI 7277.10:2008).
B.Jenis, sebutan, singkatan, pengkodean dan gambar
Jenis
alat penangkapan ikan Perangkap (Traps), 08.0.0:
1.Stationary uncovered pound nets, FPN, 08.1.0
1.Stationary uncovered pound nets, FPN, 08.1.0
Set net, FPN-SN, 08.1.0.1
Gambar
35. Set nets
2.Bubu
(Pots), FPO, 08.2.0
Gambar
36. Bubu (Pots)
3.Bubu
bersayap (Fyke nets), FYK, 08.3.0
Gambar
37. Bubu bersayap (Fyke nets)
4.Stow
nets, FSN, 08.4.0:
a.Pukat
labuh (Long bag set net), FSN-PL, 08.4.0.1
Gambar
38. Pukat labuh (Long bag set net)
b.Togo,
FSN-TG, 08.4.0.2
Gambar
39. Togo
c.Ambai,
FSN-AB, 08.4.0.3
Gambar
40. Ambai
d.Jermal,
FSN-JM, 08.4.0.4
Gambar
41. Jermal
e.Pengerih,
FSN-PG, 08.4.0.5
Gambar
42. Pengerih
5.Barriers,
fences, weirs, FWR, 08.5.0
Sero, FWR-SR, 08.5.0.1
Gambar
43. Sero
6.Perangkap
Ikan Peloncat (Aerial traps), FWR, 08.6.0
Gambar
44. Perangkap Ikan Peloncat (Aerial traps)
7.Muro
ami, FIX-MA, 08.9.0.1
Gambar
45. Muro ami
8.Seser,
FIX-SS, 08.9.0.2
Gambar
46. Seser
C.Tata cara pengoperasian
Pengoperasian
alat penangkapan ikan perangkap dilakukan secara pasif berdasarkan tingkah laku
ikan, ditempatkan pada suatu perairan dengan atau tanpa umpan sehingga ikan
terperangkap atau terjebak masuk dan tidak dapat ke luar dari perangkap.
Pengoperasiannya dilakukan pada permukaan maupun dasar perairan umumnya
menangkap ikan pelagis maupun ikan demersal tergantung jenis perangkap. Bubu
bersayap, togo, ambai, jermal, pengerih dan sero dioperasikan di daerah pantai
untuk menangkap ikan yang beruaya dengan mamanfaatkan pasang surut perairan. Set
net dioperasikan di wilayah pantai secara menetap untuk menangkap ikan
pelagis maupun demersal yang beruaya secara regular atau musiman. Pukat labuh
dioperasikan di wilayah pantai dengan memanfaatkan arus perairan, umumnya untuk
menangkap ikan ukuran kecil di daerah pasang surut. Bubu dioperasikan di dasar
perairan umumnya untuk menangkap ikan demersal dan ikan karang. Alat
penangkapan ikan peloncat dioperasikan pada permukaan air mengikuti tingkah
laku ikan yang meloncat apabila merasa terhalang.
IX.KELOMPOK JENIS ALAT PENANGKAPAN IKAN PANCING (HOOKS AND LINES)
A.Pengertian
Kelompok
jenis alat penangkapan ikan pancing adalah kelompok alat penangkapan ikan yang
terdiri dari tali dan mata pancing dan atau sejenisnya (SNI 7277.4:2008).
Dilengkapi dengan umpan alami, umpan buatan atau tanpa umpan.
B.Jenis, sebutan, singkatan, pengkodean dan gambar
Jenis
alat penangkapan ikan Pancing (Hooks and Lines), 09.0.0:
1.Handlines and pole-lines/hand operated, LHP, 09.1.0:
1.Handlines and pole-lines/hand operated, LHP, 09.1.0:
a.Pancing
ulur, LHP-PU, 09.1.0.1
Gambar
47. Pancing ulur
b.Pancing
berjoran, LHP-PJ, 09.1.0.2
Gambar
48. Pancing berjoran
c.Huhate,
LHP-PH, 09.1.0.3
Gambar
49. Huhate
d.Squid
angling, LHP-SA, 09.1.0.4
Gambar
50. Squid angling
2.Handlines
and pole-lines/mechanized, LHM, 09.2.0:
a.Squid
jigging; LHM-PC, 09.2.0.1
Gambar
51. Squid jigging
b.Huhate
mekanis, LHM-HM, 09.2.0.2
Gambar
52. Huhate mekanis
3.Rawai
dasar (Set long lines), LLS, 09.3.0
Gambar
53. Rawai dasar (Set long lines)
4.Rawai
hanyut (Drifting long lines), LLD, 09.4.0:
a.Rawai
tuna, LLD-RT, 09.4.0.1
Gambar
54. Rawai tuna
b.Rawai
cucut, LLD-RC, 09.4.0.2
Gambar
55. Rawai cucut
5.Tonda
(Trolling lines), LTL, 09.6.0
Gambar
56. Tonda (Trolling lines)
6.Pancing
layang-layang, LX-LY, 09.9.0.1
Gambar
57. Pancing layang-layang
C.Tata cara pengoperasian
Pengoperasian
alat penangkapan ikan pancing dilakukan dengan cara menurunkan tali dan mata
pancing dan atau sejenisnya, menggunakan atau tanpa joran yang dilengkapi
dengan umpan alami, umpan buatan atau tanpa umpan. Pengoperasiannya dilakukan
pada permukaan, kolom maupun dasar perairan, umumnya untuk menangkap ikan
pelagis maupun ikan demersal tergantung jenis pancing. Huhate dioperasikan di
permukaan perairan umumnya menangkap gerombolan ikan pelagis perenang cepat
(tongkol dan cakalang). Tonda dan pancing layang-layang dioperasikan di
permukaan perairan dengan cara ditarik secara horizontal dengan menggunakan
kapal umumnya menangkap ikan pelagis. Squid jigging dioperasikan pada
kolom perairan umumnya untuk menangkap cumi-cumi. Rawai hanyut (termasuk rawai
tuna dan rawai cucut) dioperasikan di kolom perairan sampai dasar perairan
umumnya menangkap ikan pelagis dan demersal. Pancing ulur, pancing berjoran dan
rawai dasar dioperasikan di kolom perairan sampai dasar perairan umumnya menangkap
ikan pelagis dan demersal.
X.KELOMPOK
JENIS ALAT PENANGKAPAN IKAN PENJEPIT DAN MELUKAI (GRAPPLING AND WOUNDING)
A.Pengertian
Kelompok
jenis alat penangkapan ikan penjepit dan melukai adalah kelompok alat
penangkapan ikan yang terbuat dari batang kayu, besi atau bahan lainnya yang
mempunyai satu atau lebih bagian runcing/tajam, yang pengoperasiannya dengan
cara mencengkeram, mengait/menjepit, melukai dan/atau membunuh sasaran tangkap
(SNI 7277.11:2008).
B.Jenis, sebutan, singkatan, pengkodean dan gambar
Jenis
alat penangkapan ikan Penjepit dan Melukai (Grappling and Wounding),
10.0.0:
1.Tombak (Harpoons), HAR, 10.1.0
1.Tombak (Harpoons), HAR, 10.1.0
Gambar
58. Tombak (Harpoons)
2.Ladung,
HAR-LD, 10.0.0.1
Gambar
59. Ladung
3.Panah,
HAR-PN, 10.0.0.2
Gambar
60. Panah
C.Tata Cara Pengoperasian
Pengoperasian
alat penangkapan ikan penjepit dan melukai dilakukan dengan cara mencengkeram,
mengait/menjepit, melukai dan/atau membunuh sasaran tangkap. Pengoperasiannya
dilakukan pada permukaan, kolom maupun dasar perairan umumnya untuk menangkap
ikan pelagis maupun ikan demersal tergantung jenis alatnya. Ladung dioperasikan
di daerah pantai untuk menombak ikan-ikan pantai. Tombak dioperasikan di daerah
pantai untuk menombak ikan-ikan pantai, dapat pula dioperasiakan di laut lepas (harpoon)
umumnya menangkap mamalia besar. Panah dioperasikan pada wilayah berkarang
umumnya untuk menangkap ikan yang hidup di karang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar